Wednesday, August 13, 2008

MENGHITUNG HARI KEMATIAN

(Menguak kasus Tibo Cs)

Oleh: Valery Kopong*

KEMATIAN merupakan suatu hal yang pasti untuk dialami setiap manusia. Tetapi untuk saat yang tepat dimana seseorang menghembuskan nafas yang terakhir, tak seorang pun tahu. Hanya Tuhan yang tahu, karena Ia mempunyai otoritas penuh untuk mencabut nyawa setiap manusia. Di balik jeruji besi, tiga terpidana mati (Tibo Cs) sedang menunggu para eksekutor untuk melenyapkan nyawa mereka yang diduga kuat oleh aparat sebagai pendalang aksi kerusuhan Poso.

Menurut pengakuan mereka kepada pastor yang mengunjungi, dengan polos dikatakan bahwa “tangan kami bebas dari darah manusia.” Itu berarti mereka tidak terlibat dalam aksi pembunuhan pada peristiwa Poso berdarah. Pengakuan mereka seakan ‘menguap’ begitu saja karena pihak keamanan dan kejaksaan tidak memberikan respons positif untuk kemudian membebaskan mereka. Terhadap persoalan ini memaksa penulis untuk melahirkan sederet pertanyaan, sekedar melitani perjalanan hukum Indonesia yang semakin kabur. Bukti manakah yang dipakai oleh pihak kejaksaan untuk mengeksekusi mati 3 saudara kita ini? Apakah dengan ketidakpercayaan terhadap pengakuan mereka dan penolakan grasi oleh presiden menjadi pemungkin untuk diadakan eksekusi mati?

Setiap kali terlaksana eksekusi mati, banyak perdebatan yang muncul terutama melihat secara jernih letak persoalan yang mereka lakukan dan bagaimana upaya hukum yang mengkaji persoalan itu untuk kemudian menjatuhkan pilihan pahit terhadap tereksekusi mati. Pihak pengadilan sepertinya membusungkan dada dan menyatakan vonis mati terhadap yang bersalah. Apakah yang menjatuhkan vonis mati (pihak kejaksaan) benar-benar bebas atau bersih dari kesalahan duniawi sehingga dengannya memutuskan orang yang sama-sama memiliki kesalahan untuk dihukum mati?

Apabila dikaji dari segi moral, peristiwa eksekusi mati tidak dibenarkan, dengan suatu alasan yang sederhana dan mendasar yaitu bahwa yang berhak mencabut nyawa manusia adalah Tuhan sendiri. Tuhan memiliki otoritas penuh untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia ataukah mengambil nyawa manusia dari muka bumi ini. Kalau merujuk pada sisi moral seperti ini maka dalam proses peradilan, pihak kejaksaan

hanya berhenti memberikan sanksi berupa kurungan seumur hidup dan bukannya mencabut nyawa manusia. Tetapi kasus Tibo Cs ini sepertinya diyakini kuat oleh pihak keamanan untuk segera mengadakan eksekusi mati sebagai bentuk pelenyapan kerusuhan Poso yang berlangsung sekian tahun. Tibo CS merupakan gambaran orang-orang kecil yang menjadi tumbal di negeri ini ketika hukum tidak memiliki nyali untuk menyeret aktor intelektual. Dan upaya pelenyapan nyawa mereka lebih dilihat sebagai “cara baru” bagi peradilan Indonesia untuk melegitimasi diri bahwa hukum di Indonesia masih punya nyawa, punya denyut nadi kehidupan.

Berbicara kasus Tibo Cs tidak terlepas dari masalah kebenaran yang sampai dengan saat ini belum terungkap secara pasti. Pastor Norbert Bethan,SVD (ketua PADMA), dalam sebuah kunjungannya ke penjara, ia mengatakan bahwa “kebenaran tidak bisa dibungkam.” Dalam proses hukum, kebenaran mendapat prioritas utama dan menjadi basis penentu sebelum memutuskan suatu perkara. Hukum di Indonesia belum sepenuhnya menyadari akan pentingnya sebuah kebenaran. Kebenaran dalam konteks hukum di Indonesia adalah berusaha untuk membenarkan apa yang seharusnya tidak dibenarkan dan hasil yang diperoleh setelah adanya distorsi ini adalah bahwa orang-orang kecil terpaksa mengalah di hadapan hukum.

Terhadap kasus ini banyak LSM yang tergabung dalam suara Flobamora, coba menyerukan pada presiden untuk menangguhkan putusan pengadilan atas Tibo Cs. Suara dari forum ini menggagas sebuah permasalahan dasar di mana ketiga calon eksekusi mati benar-benar tidak terlibat dalam mengotaki kasus Poso. Aksi solidaritas ini juga mengabarkan kepada dunia yakni bahwa dengan peristiwa ini Indonesia sedang mengubur kebenaran yang merupakan “anak kandung dari sebuah proses peradilan.”

Hak untuk hidup juga merupakan salah satu hak asasi manusia. Kisah pedih dari balik jeruji penjara, memaparkan secara sederhana, betapa hak asasi itu begitu mudah pudar dan menghilang di “awan-awan peradilan Indonesia.” Memang, betapa pun luhur dan mulianya hak asasi itu sering tinggal menjadi konsep yang abstrak. Keabstrakan hak asasi itu benar-benar terasa, saat mana putusan pengadilan tidak lagi menghiraukan realita kebenaran yang menjadi tolok ukur untuk mendakwa para tersangka.

Pembungkaman terhadap kebenaran dan mengeksekusi tiga terpidana mati sebagai upaya untuk melenyapkan jejak keterlibatan para aktor intelektual adalah sesuatu yang salah kaprah. Para praktisi hukum menilai bahwa proses peradilan terhadap ketiga calon terpidana mati masih menyimpang dari kondisi fakta yang sebenarnya. Itu berarti proses penggalian kebenaran melalui jalur hukum belum menyentuh aspek dasariah yakni bukti otentik keterlibatan mereka. Di sinilah jelas terlihat kinerja aparat dan pihak kejaksaan masih paradoks dengan tuntutan yang dijatuhkannya. Melihat gejala peradilan yang serba tak pasti ini maka seharusnya pihak yang berwewenang meninjau kembali titik korelasi antara putusan yang dijatuhkan dengan bukti-bukti yang ada.

Dalam wawancara dengan pihak kejaksaan, mereka bersikap tegas untuk akan melaksanakan eksekusi mati dengan berpedoman pada penolakan grasi oleh presiden. Bahwa pengajuan permohonan ke presiden hanya cukup sekali dan apabila grasi itu ditolak maka hukuman mati bisa terlaksana. Ketegasan pihak kejaksaan ini tidak mengantongi sebuah alasan mendasar dan apabila peristiwa eksekusi terlaksana pada April kelabu ini maka pihak kejaksaan dan para eksekutor terhitung sebagai pelanggar HAM terberat. Karena yang dihukum mati adalah orang yang tak pernah bersalah dan para penembak pun memposisikan diri sebagai pelanggar HAM yang dilegalkan oleh negara.

Kasus tiga terpidana mati ini tidak hanya mengundang perhatian orang Indonesia tetapi lebih dari itu telah membuka mata dunia luar bahwa Indonesia yang mengklaim diri sebagai negara hukum tetapi menghukum mati tiga warganya yang tak bersalah. Terhadap keprihatinan yang sama, Bapak Suci, Paus Benediktus telah mengirim berkat apostoliknya kepada mereka melalui Bapak uskup Manado. Suatu bentuk simpati mendalam dari seorang pemimpin religius yang tak pernah mengenal secara langsung, siapa itu pribadi ketiga terpidana mati. Tetapi sebagai gembala, Ia berani memberikan peneguhan kepada domba-dombanya untuk berani menghadapi situasi tapal batas dan berpihak pada kebenaran dan kejujuran. Mungkinkah berkat apostolik membongkar kebenaran dan membebaskan mereka? Ataukah pihak kejaksaan tetap berpijak pada grasi presiden untuk mengeksekusi mati Tibo Cs? Hanya kebenaran yang sanggup berbicara.***


No comments: