Tuesday, October 11, 2016

MENCARI SOLUSI UNTUK GEREJA SANTA BERNADETH-CILEDUG

Persoalan mengenai Gereja Paroki Santa Bernadeth-Ciledug-Kota Tangerang sepertinya tak pernah selesai. Sejak berdiri menjadi sebuah paroki mandiri, terhitung tanggal 11 Februari 1990, banyak mengalami hambatan dalam mendirikan gereja.  Karena belum mendapatkan IMB maka umat paroki Santa Bernadeth  menggunakan beberapa tempat untuk mengadakan ekaristi terutama pada hari minggu. Persoalan mencuat ketika umat paroki tidak diijinkan lagi mengadakan Ekaristi yang selama itu menggunakan aula sekolah Sang Timur. Banyak penolakan terjadi dan bahkan Gus Dur waktu itu hadir bersama umat paroki untuk menyelesaikan masalah ini pun diusir.
            Umat sepertinya tidak berhenti untuk mencari lokasi untuk mendirikan gereja paroki. Setelah duapuluhan tahun berjuang, gereja paroki akhirnya mendapat IMB dari wali kota Tangerang, Wahidin Halim. IMB Gereja Santa Bernadeth yang dikeluarkan oleh Wali kota Tangerang tertanggal 22 Agustus 2013, sepertinya tidak membawa kegembiraan. Banyak pihak berusaha untuk menjegal bahkan menuntut untuk dicabutnya IMB ini dengan alasan sederhana, bahwa keberadaan gereja mengganggu warga sekitar. Apakah lokasi gereja yang letaknya di gerbang perumahan Graha Raya mengganggu warga sekitar? Kalau melihat lokasi yang berada di pinggir jalan perumahan dan tidak mengganggu orang lain. Informasi yang didapat adalah ada kesalahan prosedur terutama mengenai KTP warga tetapi setelah dilengkapi,  juga terus dipersoalkan.
            Karena desakan dan penuntutan pencabutan IMB ini maka proses penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum. Persoalan ini diselesaikan melalui PTUN Serang dan pihak gereja Santa Bernadeth  dinyatakan kalah. Keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2014, No.31 G/2014PTUN SRG. Dengan keputusan yang mengalahkan pihak gereja ini maka mendorong pihak gereja untuk naik banding ke PTUN Jakarta. Walaupun sudah naik banding tetapi kekalahan tetap didapatkan oleh pihak gereja. Keputusan PTUN Jakarta yang menyatakan kekalahan gereja, tertanggal 8 Mei 2015, No.49 B/2015 PTUN JKT.