JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Riant Nugroho menilai bahwa penerapan dari peraturan daerah (perda) yang digunakan pemerintah Kota Serang, Banten untuk menutup paksa warung makan yang berjualan selama bulan Ramadhan sangat tidak tepat. Menurut Riant, perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.