Monday, February 29, 2016

“YANG MULIA”

Beberapa minggu terakhir ini masyarakat Indonesia disuguhkan dengan  persidangan  yang dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).  MKD berusaha untuk memanggil dan menghadirkan para saksi yang terkait dengan kasus Freeport.  Dalam persidangan itu, bisa terlihat secara jelas bahwa seorang saksi berlaku sopan dan berusaha  untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan  dengan didahului  kalimat “Yang Mulia.” Karena sidang yang dilakukan itu secara terbuka dan ditayangkan secara LIVE di beberapa TV maka kalimat “Yang Mulia” menjadi menarik dan bahkan dijadikan sebagai guyonan oleh masyarakat.
            Penggunaan kalimat “Yang Mulia” oleh seorang saksi ataupun seorang terdakwa dalam sebuah persidangan merupakan hal biasa yang sering dilakukan. Tetapi mengapa kalimat “Yang Mulia” yang dipakai dalam persidangan di MKD mendapat sorotan dan bahkan dijadikan sebagai lelucon yang mengundang gelak tawa masyarakat? Penggunaan kalimat “Yang Mulia”  ini merupakan  bentuk penghormatan seorang saksi ataupun terdakwa terhadap seorang hakim dalam sebuah persidangan. Tetapi kenyataan yang menarik dalam persidangan di MKD, kalimat “Yang Mulia” menjadi bahan tertawaan karena MKD kurang menampilkan rasa hormat kepada para saksi yang dengan tahu dan mau memberikan informasi tentang kasus yang bergulir itu.