Mengikuti arah diskusi ILC di TVOne, membuka wawasan
publik tentang pentingnya hukuman terhadap pelaku yang memperkosa dan membunuh secara sadis korbannya. Memang
memiriskan hati ketika berhadapan dengan peristiwa ini. Apakah kita hanya
sebatas memberikan rasa prihatin kepada
peristiwa ini atau memberikan solusi sebagai upaya untuk mengatasi
pelbagai persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini. Kasus pemerkosaan dan
pembunuhan secara sadis sedang mengintai dunia sekitar kita. Atas peristiwa ini
maka dicanangkan sebagai situasi darurat.
Peristiwa ini sepertinya mendesak
langkah nyata pemerintah dalam upaya menangani masalah ini. Beberapa waktu
lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku
pemerkosaan. Memang perppu yang dikeluarkan itu memberikan sebuah tanggapan
terhadap situasi yang tengah dihadapi bangsa ini namun banyak kalangan menilai
bahwa hukuman kebiri bukanlah solusi dan tidak menjamin bahwa bisa melenyapkan
kejadian serupa. Hukuman kebiri dan hukuman mati, barangkali tidak terlalu jauh
berbeda. Bahwa inti dari penerapan hukuman itu adalah untuk memberikan efek
jerah dan tidak terjadi lagi pelaku kejahatan seksual.