Friday, June 17, 2016

GUNUNG NEBO





UNTUK SAHABAT

Oh Tuhan…
Dengarkanlah suara hatiku
Yang semakin keras ini
Lihatlah wahai angin dan hujan
Kebungkaman mulut ini
Yang tak mampu mengucapkan
Kata selamat tinggal
Dengarkanlah wahai sahabat
Betapa sakitnya perpisahan  ini
Hati ini kesepian dan duduk termenung
Menantikan kau kembali padaku
Dan ingatlah wahai sahabat
Tak akan tega kukhianatimu
Tak peduli bila kau sudah melupakanku
Sampai kapan pun
Kau tetap sahabatku

Oleh: Odilia N.I.Restu H   (7.2)

SMP Maria Mediatrix-Kota  Bumi-Tangerang

Wednesday, June 15, 2016

HUKUMAN KEBIRI

Mengikuti  arah diskusi ILC di TVOne, membuka wawasan publik tentang pentingnya hukuman terhadap pelaku yang memperkosa  dan membunuh secara sadis korbannya. Memang memiriskan hati ketika berhadapan dengan peristiwa ini. Apakah kita hanya sebatas memberikan rasa prihatin kepada  peristiwa ini atau memberikan solusi sebagai upaya untuk mengatasi pelbagai persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan secara sadis sedang mengintai dunia sekitar kita. Atas peristiwa ini maka dicanangkan sebagai situasi darurat.
Peristiwa ini sepertinya mendesak langkah nyata pemerintah dalam upaya menangani masalah ini. Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan. Memang perppu yang dikeluarkan itu memberikan sebuah tanggapan terhadap situasi yang tengah dihadapi bangsa ini namun banyak kalangan menilai bahwa hukuman kebiri bukanlah solusi dan tidak menjamin bahwa bisa melenyapkan kejadian serupa. Hukuman kebiri dan hukuman mati, barangkali tidak terlalu jauh berbeda. Bahwa inti dari penerapan hukuman itu adalah untuk memberikan efek jerah dan tidak terjadi lagi pelaku kejahatan seksual.

Monday, June 13, 2016

Aturan Penutupan Warung Selama Ramadhan Dianggap Menabrak Nilai Kemanusiaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Riant Nugroho menilai bahwa penerapan dari peraturan daerah (perda) yang digunakan pemerintah Kota Serang, Banten untuk menutup paksa warung makan yang berjualan selama bulan Ramadhan sangat tidak tepat. Menurut Riant, perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila


Jokowi Bersilaturahmi dengan Biarawati Katolik