Friday, June 17, 2016
UNTUK SAHABAT
Dengarkanlah suara
hatiku
Yang semakin keras ini
Lihatlah wahai angin
dan hujan
Kebungkaman mulut ini
Yang tak mampu
mengucapkan
Kata selamat tinggal
Dengarkanlah wahai
sahabat
Betapa sakitnya
perpisahan ini
Hati ini kesepian dan
duduk termenung
Menantikan kau kembali
padaku
Dan ingatlah wahai
sahabat
Tak akan tega
kukhianatimu
Tak peduli bila kau
sudah melupakanku
Sampai kapan pun
Kau tetap sahabatku
Oleh:
Odilia N.I.Restu H (7.2)
SMP Maria
Mediatrix-Kota Bumi-Tangerang
Wednesday, June 15, 2016
HUKUMAN KEBIRI
Mengikuti arah diskusi ILC di TVOne, membuka wawasan
publik tentang pentingnya hukuman terhadap pelaku yang memperkosa dan membunuh secara sadis korbannya. Memang
memiriskan hati ketika berhadapan dengan peristiwa ini. Apakah kita hanya
sebatas memberikan rasa prihatin kepada
peristiwa ini atau memberikan solusi sebagai upaya untuk mengatasi
pelbagai persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini. Kasus pemerkosaan dan
pembunuhan secara sadis sedang mengintai dunia sekitar kita. Atas peristiwa ini
maka dicanangkan sebagai situasi darurat.
Peristiwa ini sepertinya mendesak
langkah nyata pemerintah dalam upaya menangani masalah ini. Beberapa waktu
lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku
pemerkosaan. Memang perppu yang dikeluarkan itu memberikan sebuah tanggapan
terhadap situasi yang tengah dihadapi bangsa ini namun banyak kalangan menilai
bahwa hukuman kebiri bukanlah solusi dan tidak menjamin bahwa bisa melenyapkan
kejadian serupa. Hukuman kebiri dan hukuman mati, barangkali tidak terlalu jauh
berbeda. Bahwa inti dari penerapan hukuman itu adalah untuk memberikan efek
jerah dan tidak terjadi lagi pelaku kejahatan seksual.
Monday, June 13, 2016
Aturan Penutupan Warung Selama Ramadhan Dianggap Menabrak Nilai Kemanusiaan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Riant Nugroho menilai bahwa penerapan dari peraturan daerah (perda) yang digunakan pemerintah Kota Serang, Banten untuk menutup paksa warung makan yang berjualan selama bulan Ramadhan sangat tidak tepat. Menurut Riant, perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.
Subscribe to:
Posts (Atom)