Monday, December 6, 2010

BERITA

Wah, Palestina Bantu Israel Memadamkan Api


REPUBLIKA.CO.ID, HAIFA--Regu pemadam kebakaran Palestina membantu Israel memerangi kebakaran hutan besar di Perbukitan Carmel, Israel utara. Demikian dikatakan Presiden Palestina, Mahmud Abbas Sabtu waktu setempat (4/12).

Abbas dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saling menghubungi lewat telepon, berbicara tentang kebakaran. Menurut Netanyahu negara tetangga harus saling membantu. Ia selanjutnya mengatakan pembicaraan berlangsung damai.

Kebakaran terjadi Kamis pagi (2/12) dan telah menelan sedikitnya empat puluh jiwa. Kebanyakan korban adalah penjaga penjara, yang sedang dalam perjalanan pulang naik bus. Kebakaran juga telah menghancurkan lahan seluas 34 kilometer persegi dan empat juta pohon.

Akibat kekurangan material, Netanyahu Jumat (3/12) meminta bantuan luar negeri. Masyarakat internasional secara massal menangapi permohonan itu dan mengirim lebih dari sepuluh pesawat pemadam kebakaran. Yunani, Rusia, Bulgaria, Amerika Serikat, Yordania, Siprus, dan Azerbaijan memberikan bantuan. Belanda mengirim helikopter pemadam kebakaran ke kawasan bencana yang kemungkinan tiba di sana Senin (6/12).

Kendati semua bantuan datang, Israel memperkirakan masih membutuhkan waktu satu pekan sebelum bisa mengendalikan api.

BERITA

Pemerintah Rumuskan Kewenangan Sri Sultan



Pemerintah Rumuskan Kewenangan Sri Sultan

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah sedang merumuskan pembagian kewenangan antara Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam draf sementara Rancangan Undang-Undang Keistimewaan. "Nanti kita akan bagi, itu yang akan kita rumuskan sampai hari Senin, apa saja kewenangan Sultan. Yang pasti, Sultan tidak hanya sekadar menjadi simbol seperti di beberapa negara lain," katanya, di Jakarta, Jumat (3/12).

Pemerintah dalam draf sementara RUUK, menegaskan pada prinsipnya Sultan dan Paku Alam tetap memegang posisi orang tertinggi yang memiliki kewenangan khusus sesuai keistimewaan Yogyakarta. Namun, untuk posisi Gubernur DIY sebagai penyelenggara pemerintahan, dipilih secara demokratis sesuai undang-undang, dengan kewenangan tertentu.

"Sultan dan Paku Alam memegang posisi orang nomor satu di DIY dan memiliki kewenangan khusus. Sementara gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan, itu harus dipilih karena dalam UUD ditegaskan agar dipilih secara demokratis," katanya.

Mendagri menjelaskan, tidak menutup kemungkinan bagi Sultan untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Jika Sultan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, lanjut Mendagri, maka ada kekhususan yang diterapkan. Menurut dia, kekhususan yang diterapkan di DIY terkait dengan pemilihan gubernur tetap disesuaikan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Namun, kekhususan ini hanya diberikan untuk Sultan. "Ia (Sultan) tidak perlu memenuhi syarat mencalonkan diri yang ada, seperti tidak perlu mendapatkan 15 persen suara," katanya. Apabila Sultan hanya satu-satunya calon gubernur untuk DIY, maka DPRD dapat langsung menetapkannya sebagai kepala daerah.

"Ini yang kita tawarkan ke DPR. Jadi di situ demokrasi terakomodir, Pasal 18 UUD terakomodir dan keistimewaan Yogyakarta. Dalam tata cara pemilihan pun diberikan keistimewaan," katanya.(ADO/Ant)

BERITA

Demokrat Bersih Kukuh Gubernur DIY Dipilih

VIVAnews - Fraksi Partai Demokrat di DPR sudah berembug secara internal untuk menyikapi suksesi kursi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Fraksi terbesar di parlemen itu resmi mengusulkan agar Gubernur DIY ditentukan lewat pemilihan langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Sudah kami bicarakan di internal fraksi. Harus ada mekanisme pembatasan periodisasi yang jelas terkait masa jabatan gubernur. Sultan Yogya tidak bisa otomatis menjadi gubernur seumur hidup," kata anggota Komisi II Bidang Pemerintahan DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, kepada VIVAnews.com.

Pada pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta periode 2004-2009 lalu di DPR, Demokrat juga bersih kukuh pada sikap yang sama, bertentangan dengan sikap fraksi-fraksi lain yang menyepakati mekanisme penentuan Gubernur DIY lewat mekanisme penetapan. Dengan demikian, tidak ada yang berubah dengan sikap Demokrat.

Sikap ini berbeda dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut, Raja Yogya, Sri Sultan Hamengku Buwono X masih tetap yang terbaik dan paling tepat untuk memimpin Yogyakarta. SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, juga meyakinkan akan mengalirkan pandangannya itu kepada partai.

"Tapi masak seorang Gubernur tidak dipilih oleh rakyatnya? Lantas kalau masa jabatannya seumur hidup, bagaimana nanti kalau dia sudah tua," kata Umam. "Acuannya tetap harus suara mayoritas rakyat," ujarnya lagi.

Umam menegaskan, pandangan Demokrat sangat rasional dan logis. Oleh karenanya, ia tidak khawatir dengan pihak-pihak yang menyuarakan tuntutan referendum Yogyakarta. Menurutnya, itu hanyalah sikap dari sekelompok kecil yang emosional saja.

"Masyarakat Yogya tidak hanya mereka yang anti-pemilihan. Ada juga kok rasional seperti kalangan kampus," tutur Umam. Ia juga optimis perbedaan sikap Demokrat itu dapat dibahas dengan baik di parlemen bersama fraksi-fraksi lain. "Semua masih bisa berubah," tandas Umam.

Namun ia meminta, RUU Keistimewaan Yogyakarta tidak dijadikan lawan-lawan politik Demokrat sebagai momen untuk memukul SBY. "Semua bisa dibicarakan baik-baik kalau dilandasi rasio dan logika," ujar Umam.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyatakan, bila tidak ada perubahan, maka akan ada enam fraksi di DPR yang setuju dengan penetapan Gubernur DIY, yakni PDIP, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan PKB. Sementara satu fraksi, yaitu Demokrat, mendukung pemilihan. "Kami belum tahu suara fraksi-fraksi baru seperti Gerindra dan Hanura," kata Ganjar saat berbincang dengan VIVAnews.com.

"Jadi, pemetaannya, kira-kira 6:1," ujar politisi PDIP itu. Draft RUU Keistimewaan Yogyakarta sendiri rencananya akan diserahkan pemerintah kepada DPR pekan ini. Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan membahas bersama draft itu dengan meminta masukan kepada elemen-elemen masyarakat, termasuk warga Yogyakarta.