Liputan6.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah sedang merumuskan pembagian kewenangan antara Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam draf sementara Rancangan Undang-Undang Keistimewaan. "Nanti kita akan bagi, itu yang akan kita rumuskan sampai hari Senin, apa saja kewenangan Sultan. Yang pasti, Sultan tidak hanya sekadar menjadi simbol seperti di beberapa negara lain," katanya, di Jakarta, Jumat (3/12).
Pemerintah dalam draf sementara RUUK, menegaskan pada prinsipnya Sultan dan Paku Alam tetap memegang posisi orang tertinggi yang memiliki kewenangan khusus sesuai keistimewaan Yogyakarta. Namun, untuk posisi Gubernur DIY sebagai penyelenggara pemerintahan, dipilih secara demokratis sesuai undang-undang, dengan kewenangan tertentu.
"Sultan dan Paku Alam memegang posisi orang nomor satu di DIY dan memiliki kewenangan khusus. Sementara gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan, itu harus dipilih karena dalam UUD ditegaskan agar dipilih secara demokratis," katanya.
Mendagri menjelaskan, tidak menutup kemungkinan bagi Sultan untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Jika Sultan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, lanjut Mendagri, maka ada kekhususan yang diterapkan. Menurut dia, kekhususan yang diterapkan di DIY terkait dengan pemilihan gubernur tetap disesuaikan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Namun, kekhususan ini hanya diberikan untuk Sultan. "Ia (Sultan) tidak perlu memenuhi syarat mencalonkan diri yang ada, seperti tidak perlu mendapatkan 15 persen suara," katanya. Apabila Sultan hanya satu-satunya calon gubernur untuk DIY, maka DPRD dapat langsung menetapkannya sebagai kepala daerah.
"Ini yang kita tawarkan ke DPR. Jadi di situ demokrasi terakomodir, Pasal 18 UUD terakomodir dan keistimewaan Yogyakarta. Dalam tata cara pemilihan pun diberikan keistimewaan," katanya.(ADO/Ant)
0 komentar:
Post a Comment