Tuesday, September 9, 2008

Berhenti sampai Jaksa Urip?

Selasa, 9 September 2008 | 00:33 WIB

Saldi Isra

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Kamis (4/9), sama sekali tidak mengejutkan. Bahkan, dengan derajat penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya, hukuman lebih berat masih amat pantas dijatuhkan kepada Urip.

Bagaimanapun, putusan Pengadilan Tipikor yang dipimpin Teguh Hariyanto ini membuat dewi keadilan sedikit lega. Sebelumnya, dalam putusan Artalyta Suryani (Ayin), sang dewi hanya bisa senyum kecut. Meskipun telah dijatuhi pidana maksimal, hukuman lima tahun kepada Ayin masih begitu jauh dari pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

Masalahnya, apakah skandal suap kasus BLBI yang melibatkan Jaksa Urip dan Ayin tersebut akan dijadikan langkah awal untuk membongkar semua jejaring yang berperan di sekeliling skandal tersebut? Atau yang akan terjadi justru sebaliknya, proses hukum berhenti alias macet total setelah vonis 20 tahun dijatuhkan kepada Jaksa Urip?

Isyarat vonis

Sejak semula hampir tidak ada yang percaya bahwa tindakan Urip merupakan inisiatif pribadi tanpa melibatkan pihak lain di Kejaksaan Agung. Dalam ”Membongkar Gedung Bundar” (Kompas, 18/6) dikemukakan, sulit untuk membantah bahwa uang ”tanda terima kasih” yang diterima Urip bukan merupakan ”hadiah” atas kerja kolektif. Apalagi, Ayin meminta kepada Jamdatun Untung Udji Santoso untuk ”menyelamatkan semua, orang- orang kita”. Tidak hanya itu, dalam proses persidangan terungkap skenario untuk menyelamatkan Ayin agar tidak ditangkap KPK.

Sebelum vonis Jaksa Urip, setiap pendapat yang mengindikasikan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung hampir selalu dibantah dengan berbagai dalih. Untuk memberi kesan bahwa Kejaksaan Agung peduli dengan pendapat publik, petinggi yang terlibat hotline dengan Ayin dijatuhi sanksi berupa pelanggaran terhadap kode etik. Kemudian, mereka diselamatkan dengan penjatuhan sanksi administrasi.

Berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor, upaya penyelamatan tersebut menjadi tidak banyak bermanfaat kecuali menambah bopeng wajah kejaksaan. Vonis majelis hakim menegaskan keterkaitan jaksa Urip dengan mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman, mantan Direktur Penyidikan Muhammad Salim, dan anggota Tim Penyelidik BLBI Hendro Dewanto (Kompas, 5/9). Keterkaitan itu berdasarkan keyakinan hakim: jaksa Urip bersama-sama dengan Kemas dan Salim mengatur penarikan kesimpulan untuk menyatakan hasil penyelidikan skandal BLBI dalam kasus BDNI ”tidak ditemukan unsur melawan hukum”.

Dengan demikian, setelah vonis hakim dibacakan, kerja kolektif Jaksa Urip dengan sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung tidak lagi terbatas level keyakinan publik, ia berubah menjadi fakta hukum. Penegasan itu memberikan isyarat yang amat jelas: Jaksa Urip bukan pemain tunggal, tetapi menjadi bagian dari lingkaran kejahatan yang tertata rapi (organized crime) di lingkungan Kejaksaan Agung.

Tidak kejaksaan

Dalam konteks penegakan hukum (law enforcement), terutama pemberantasan korupsi, sesuai dengan asas equality before the law, semua pihak yang terkait dengan jaksa Urip harus mendapat perlakuan yang sama dengan Urip. Artinya, Jaksa Urip tidak boleh dijadikan tumbal demi melindungi petinggi kejaksaan yang terindikasi menjadi bagian dari persekongkolan jahat skandal ini. Sebagai sebuah fakta hukum, penyidik harus melanjutkan proses hukum terhadap nama-nama yang disebutkan dalam vonis Pengadilan Tipikor tersebut.

Sekalipun menjadi sebuah keniscayaan untuk menindaklanjuti, penyidiknya tidak boleh berasal dari kejaksaan. Selain sulit bagi penyidik kejaksaan bersikap obyektif terhadap nama-nama yang menjadi jejaring Jaksa Urip, kejaksaan tidak lagi memiliki alasan moral yang kuat untuk bertindak sebagai penyidik. Apalagi sejak skandal Urip terkuak ke permukaan, Kejaksaan Agung terkesan melindungi pejabat yang menjadi jaringan Urip. Bahkan, dengan terbongkarnya skandal Urip, kejaksaan menjadi kehilangan segala-galanya untuk tetap dipertahankan dalam melanjutkan penyelesaian kasus BLBI.

Keengganan KPK

Dengan posisi kejaksaan yang demikian, KPK menjadi satu-satunya lembaga yang masih dapat diterima akal sehat menindaklanjuti vonis Pengadilan Tipikor. Jika selama ini KPK enggan menindaklanjuti penyidikan terhadap petinggi kejaksaan yang terindikasi terlibat suap, vonis Pengadilan Tipikor meletakkan kewajiban bagi KPK untuk membongkar semua pelaku yang menjadi bagian konspirasi jaksa Urip. Dalam hal ini, vonis Pengadilan Tipikor harus dimaknai sebagai sabda keadilan oleh KPK.

Sabda itu tidak hanya untuk memosisikan petinggi-petinggi kejaksaan yang disebut dalam vonis tersebut ke dalam jalur pesakitan seperti yang dirasakan Jaksa Urip saat ini, tetapi juga napas keadilan untuk kasus BLBI (terutama dengan obligor Sjamsul Nursalim) yang selama ini telah merampas ruang untuk hidup layak bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Sekiranya tetap enggan menindaklanjuti vonis Pengadilan Tipikor, patut diduga KPK terjebak dalam pola perlindungan petinggi kejaksaan yang berkembang di Kejaksaan Agung.

Yang dikhawatirkan banyak kalangan, keengganan KPK amat mungkin terkait dengan Ketua KPK Antasari Azhar yang pernah menjadi inner-circle Kejaksaan Agung. Apalagi, nama Antasari Azhar pernah disebut Ayin ketika berkomunikasi dengan Jamdatun Untung Udji Santoso. Untuk membuktikan bahwa KPK punya pola pikir yang berbeda dengan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian keterlibatan petinggi kejaksaan dan skandal BLBI secara keseluruhan, jangan biarkan megaskandal ini berhenti sampai pada vonis Jaksa Urip.

Saldi Isra Dosen Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

2 comments:

ZA said...

tarian hedung memeang menyimbolkan sesuatu yang menyangkut perang berdarah
tapi itu sangat berguna untuk adonara
karena menyimbolkan suatu yang menunjukan bahwa itu adalah kebudayaan adonara
anselmus

Anonymous said...

KPK adalah salah satu badan yang menjadi tumpuan dan harapan masyarakat Indonesia dalam memberantas korupsi. hendaknya KPK mengusut semua kasus korupsi, karena semua sama di mata hukum. hendaknya kasus ini menjadi pembuktian bahwa kpk tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
hott, xi s 2