Saturday, May 7, 2016

Pemimpin Gereja kecam penangkapan terhadap warga Papua


Pemimpin Gereja kecam penangkapan terhadap warga Papua thumbnail


04/05/2016
Para demonstran yang ditangkap polisi saat melakukan aksi protes di Jayapura, Papua, 1 Mei.

Para pemimpin Kristen di Papua mengatakan penangkapan ribuan demonstran pada 2 Mei tidak akan menyelesaikan persoalan di wilayah yang bergolak itu.
Meskipun sebagian besar orang telah dibebaskan, para pemimpin Kristen mengatakan penindasan rakyat Papua akan menjadi bahan bakar sebuah gerakan yang lebih besar.
Komite Nasional untuk Papua Barat melaporkan bahwa lebih dari 1.700 orang ditangkap pada 2 Mei dalam protes yang tersebar di seluruh provinsi dan kota-kota di luar Papua untuk menandai masuknya Papua ke Indonesia pada 1 Mei 1963.
Pastor John Djonga, seorang aktivis hak asasi manusia, mengatakan penangkapan  warga Papua tak akan memecahkan masalah.
“Pemerintah harus menggunakan kesempatan untuk berdialog dengan masyarakat, bukannya menangkap mereka,” kata imam itu kepada ucanews.com.
Pendeta Benny Giay dari Gereja Kemah Injil Papua, yang menghadiri protes itu di Jayapura di mana banyak orang ditangkap, mengatakan penahanan itu adalah sebuah kesalahan.
Dia mengatakan orang memprotes karena mereka ingin pemerintah untuk memperbaiki sesuatu yang tidak beres.

“Orang-orang mencari solusi untuk masalah mereka dan pemerintah Indonesia harus duduk bersama-sama dengan rakyat Papua, membangun dialog untuk mengakhiri konflik,” ujar Pendeta Giay.
Gustav Kawer, pengacara hak asasi manusia, mengatakan polisi di Papua harus mengubah pendekatan mereka untuk menangani para pengunjuk rasa.
“Mereka harus memberikan ruang bagi orang Papua untuk berlatih demokrasi,” katanya.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pengunjuk rasa ditangkap pada 2 Mei mencapai 1.724 orang – 1.449 orang di Jayapura, 118 di Merauke, 45 di Semarang, Jawa Tengah, 42 di Makassar, Sulawesi Selatan, 29 di Fakfak, 27 di Sorong, dan 14 di Wamena.
“Sebagian besar warga telah dibebaskan, tetapi beberapa masih berada dalam tahanan polisi di Merauke, Fakfak dan Wamena,” kata Veronica Koman, seorang pengacara di lembaga tersebut dalam sebuah pernyataan.
Koman menambahkan bahwa jumlah orang yang ditangkap di Papua sejak awal April hingga 2 Mei telah mencapai 1.839 orang.
LBH meminta Presiden Joko Widodo untuk memanggil Kapolda Papua dan bawahannya dan memerintahkan mereka membebaskan mereka yang masih dalam tahanan polisi.
Juru bicara Kapolres Kota Jayapura AKBP Jeremias Rontini kepada ucanews.com pada 2 Mei bahwa pengunjuk rasa ditahan karena mereka tidak memiliki izin.
“Percayalah, mereka baik-baik saja. Kami akan membebaskan mereka sore ini,” katanya.
Sumber: ucanews.com

No comments: