Persoalan
mengenai Gereja Paroki Santa Bernadeth-Ciledug-Kota Tangerang sepertinya tak
pernah selesai. Sejak berdiri menjadi sebuah paroki mandiri, terhitung tanggal
11 Februari 1990, banyak mengalami hambatan dalam mendirikan gereja. Karena belum mendapatkan IMB maka umat paroki
Santa Bernadeth menggunakan beberapa
tempat untuk mengadakan ekaristi terutama pada hari minggu. Persoalan mencuat
ketika umat paroki tidak diijinkan lagi mengadakan Ekaristi yang selama itu
menggunakan aula sekolah Sang Timur. Banyak penolakan terjadi dan bahkan Gus
Dur waktu itu hadir bersama umat paroki untuk menyelesaikan masalah ini pun
diusir.
Umat sepertinya tidak berhenti untuk
mencari lokasi untuk mendirikan gereja paroki. Setelah duapuluhan tahun
berjuang, gereja paroki akhirnya mendapat IMB dari wali kota Tangerang, Wahidin
Halim. IMB Gereja Santa Bernadeth yang dikeluarkan oleh Wali kota Tangerang
tertanggal 22 Agustus 2013, sepertinya tidak membawa kegembiraan. Banyak pihak
berusaha untuk menjegal bahkan menuntut untuk dicabutnya IMB ini dengan alasan
sederhana, bahwa keberadaan gereja mengganggu warga sekitar. Apakah lokasi
gereja yang letaknya di gerbang perumahan Graha Raya mengganggu warga sekitar? Kalau
melihat lokasi yang berada di pinggir jalan perumahan dan tidak mengganggu
orang lain. Informasi yang didapat adalah ada kesalahan prosedur terutama mengenai
KTP warga tetapi setelah dilengkapi, juga terus dipersoalkan.
Karena desakan dan penuntutan
pencabutan IMB ini maka proses penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum.
Persoalan ini diselesaikan melalui PTUN Serang dan pihak gereja Santa Bernadeth
dinyatakan kalah. Keputusan ini
dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2014, No.31 G/2014PTUN SRG. Dengan keputusan
yang mengalahkan pihak gereja ini maka mendorong pihak gereja untuk naik
banding ke PTUN Jakarta. Walaupun sudah naik banding tetapi kekalahan tetap
didapatkan oleh pihak gereja. Keputusan PTUN Jakarta yang menyatakan kekalahan
gereja, tertanggal 8 Mei 2015, No.49 B/2015 PTUN JKT.
0 komentar:
Post a Comment