Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai mengatakan, warga negara Indonesia yang memberikan dukungan terhadap kelompok bersenjata yang tergabung dalam Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) terancam hukuman.
“Di antaranya Pasal 23 huruf (f) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam pasal itu disebutkan, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), kan, bagian dari negara asing,” ujar Ansyaad, Kamis (31/7/2014) di Jakarta.
Ansyaad menambahkan, selain UU Kewarganegaraan RI, juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Namun, kami masih mempelajari,” katanya.
Menurut Ansyaad, kelompok radikal dan terorisme, termasuk NIIS, tetap menjadi ancaman serius di Indonesia. “Kelompok radikal di Indonesia sangat potensial direkrut oleh jaringan NIIS,” ujarnya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), lanjut Ansyaad, memperkirakan 30-an WNI dari sejumlah daerah masuk ke Suriah atau Irak dan bergabung dengan kelompok serta mendukung NIIS. Mereka di antaranya dari Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
Terkait penegakan hukum atas kelompok radikal dan terorisme di Indonesia, menurut dia, UU Terorisme harus terus diperkuat. Untuk itu, diperlukan perubahan UU Terorisme yang dilakukan pemerintah bersama DPR. Di antaranya, penguatan dengan memberikan sanksi terhadap segala upaya awal aksi terorisme, seperti menebar kebencian terhadap NKRI dan Pancasila.
“Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap ancaman dan bahaya terorisme juga harus terus ditumbuhkan lewat tokoh-tokoh agama,” ujarnya.
ISIS harus dilarang di Indonesia
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta aparat mengantisipasi gerakan ISIS di Indonesia. Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding menilai adanya pergerakan ISIS di Tanah Air.
“Saya kira munculnya video tersebut dan terlihatnya bendera ISIS ketika aksi kepedulian Palestina di Bundaran HI diperlukan langkah-langkah antisipasi,” kata Karding kepada Tribunnews.com, Kamis (31/7/2014).
Ia mengatakan anstisipasi itu untuk mewaspadai menyusupnya anggota ISIS ke Indonesia. Peran intelijen, kata Karding, diperlukan untuk lebih sensitif mendeteksi keberadaan ISIS. Karding menyatakan gerakan ISIS harus dilarang karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan NKRI.
“Dalam jangka panjang selain penguatan Pancasila dan NKRI menjadi nilai-nilai yang terinternalisasi di masyarakat kita perlu juga dikembangkan ajaran agama yang moderat, pluralistik, toleran, inklusif dan paling penting yang melihat Indonesia sebagai final negara kesatuan bukan melihat Islam sebagai daulah,” ungkapnya.
Terlibat ISIS, status WNI dicabut
Pengamat Intelijen, Wawan Purwanto, mengatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) bisa dicabut status kewarganegarannya jika menjadi milisi atau terikat menjadi tentara di negara lain.
“Kalau dia menjadi milisi di negara lain atau terikat perjanjian menjadi tentara di satu negara, ini bisa kehilangan kewarganegaraan. Undang-undang kewarganegaraan ada klausul-klausul mengenai itu,” ujar Wawan ketika dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (31/7/2014).
Untuk itu, kata dia, salah satu metode untuk mencegah WNI menjadi pejuang atau bergabung dengan ISIS adalah dengan pendekatan persuasif mengenai kewarganegaraan.
Wawan sendiri menduga adanya milisi ISIS yang dihuni WNI bukanlah sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba. Menurut dia, proses itu telah berlangsung lama.
Sebelumnya, diberitakan adanya video berdurasi delapan menit yang diunggah di dunia maya oleh ISIS dengan judul “Bergabung dalam Barisan”. Mereka menyerukan menyerukan kewajiban bagi umat Islam untuk bergabung dan menyatakan setia kepada ISIS.
Video itu memperlihatkan seorang pria Indonesia bernama Abu Muhammad al-Indonesi tengah memberikan pesan. “Keluarkan semua upaya Anda baik dengan menggunakan kekuatan fisik dan keuangan Anda untuk bermigrasi ke Negara Islam,” kata Abu Muhammad dalam video itu.
Sumber: Kompas, Tribunnews
0 komentar:
Post a Comment