06/06/2014
Para
korban intoleransi dalam acara Peluncuran Buku Laporan Hak Asasi
Manusia Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat Dalam Kasus-kasus
Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Beribadah di Indonesia.
Beberapa korban intoleran yang terjalin dalam Jaringan Nasional untuk Advokasi Keberagaman menyatakan bahwa negara atau pemerintah tidak pernah ada dan berpihak kepada mereka.
“Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran HAM dilakukan secara sistematis oleh negara terhadap jemaah Ahmadiyah, umat Kristiani, pemeluk mazhab Syiah dan komunitas sufi/tarekat di berbagai provinsi di Indonesia,” kata mereka dalam siaran pers yang diterbitkan pada Rabu (4/6) di Jakarta.
“Fakta dan data menunjukan bahwa jaminan atas kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah di Indonesia terus memburuk. Akibatnya, sebagian masyarakat korban terusir dari tempat tinggalnya, kehilangan harta benda, anak-anak mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan, mendapatkan perlakuan diskriminatif dari lingkungan dan negara, hingga pelanggaran hak-hak fundamental.”
Dalam siaran persnya, jaringan itu menemukan dua faktor mendasar penyebab kekerasan dan beragam bentuk pelanggaran HAM terhadap kelompok agama dan keyakinan di Indonesia.
Faktor yang pertama adalah negara serta alat kelengkapannya tidak pernah tampil sebagai satu kesatuan yang utuh ketika menangani HAM dalam beragama, beribadah dan berkeyakinan. Di satu sisi pemerintah mempromosikan HAM, yakni berupa ratifikasi beberapa instrumen penting hukum HAM internasional untuk memperkuat sistem hukum nasional. Namun, di sisi lain, pemerintah termasuk pemerintah daerah terus memproduksi peraturan-peraturan yang kontra-produktif dengan jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.