Liputan6.com, Jakarta: Pro dan kontra terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta yang akan segera diajukan ke DPR terus berlanjut. Sebagian menilai pernyataan Presiden soal monarki dan beberapa pasal dalam draft RUU tersebut telah mengabaikan jasa Keraton Jogja pada Republik Indonesia.
Hal itu terlihat dari Pasal 11 RUU yang menempatkan Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam hanya sebagai simbol dan penjaga budaya serta pemersatu warga Jogja. Sedangkan kepala pemerintahan yaitu gubernur dan wakil gubernur dipilih sesuai dengan perundang-undangan.
Namun, tak sedikit pula yang sepakat dengan gagasan pemerintah. Kendati demikian, perjalanan RUU ini menuju sebuah undang undang masih panjang. Sebelum disahkan, RUU tersebut akan dibahas para wakil rakyat di Komisi Pemerintahan DPR.(ADO)
0 komentar:
Post a Comment